Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Jakarta, Connectways – Mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, telah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin impor gula.
Tom Lembong, yang sebelumnya dikenal sebagai ekonom dan penasihat politik, kini berstatus sebagai terpidana. Pihak yang menjatuhkan vonis adalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini juga melibatkan beberapa pihak lain dari kalangan swasta dan kementerian terkait.
Tom Lembong divonis bersalah atas dugaan korupsi terkait penerbitan izin impor gula. Modus operandi yang didakwa adalah adanya indikasi penyelewengan dalam proses rekomendasi dan persetujuan kuota impor gula, yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
Putusan ini dibacakan setelah serangkaian persidangan panjang yang dimulai sejak beberapa bulan lalu, melibatkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Vonis ini mengakhiri fase persidangan tingkat pertama.
Persidangan dan pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan saksi, yang menunjukkan adanya peran Tom Lembong dalam memfasilitasi atau menyalahgunakan kewenangan terkait izin impor gula yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini bergulir dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Proses hukum melibatkan serangkaian penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan berkas ke pengadilan. Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan bukti-bukti berupa dokumen, keterangan saksi ahli, dan saksi fakta. Pihak Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pembelaan, namun majelis hakim menilai bukti dan dakwaan jaksa lebih kuat.
Vonis ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Tom Lembong. Pihak Tom Lembong dan jaksa penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya tata kelola yang bersih dalam kebijakan perdagangan dan impor di Indonesia.
Disunting oleh : Zidni Azmi Zakiyati
Komentar
Posting Komentar