Kejagung Banding Vonis Tom Lembong: Perbedaan Hitungan Kerugian Negara Jadi Alasan Utama
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus korupsi impor gula. Langkah banding ini diambil menyusul perbedaan signifikan hitungan kerugian negara antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim, seperti dilansir detik.com.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, JPU menilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 515 miliar, sementara majelis hakim memutuskan sekitar Rp 194 miliar. Perbedaan angka ini, ditambah fakta penyitaan aset Rp 500 miliar, menjadi pendorong utama pengajuan banding. Anang menegaskan bahwa meskipun Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi, perbuatannya tetap menguntungkan pihak lain, sesuai dengan Pasal 2 UU Tipikor.
Sebelumnya, Tom Lembong juga telah mengajukan banding. Kuasa hukumnya menyoroti kejanggalan putusan hakim, terutama terkait kausalitas kerugian negara yang dibebankan kepada Tom. Hakim dalam putusannya menyatakan Tom Lembong menerbitkan izin impor yang melanggar aturan dan merugikan negara Rp 194 miliar, tanpa membebankan uang pengganti kepada Tom.
Komentar
Posting Komentar