Mobil Dinas Walikota Semarang Bisa Dipinjam Untuk Nikahan? Simak Syaratnya!
![]() |
(ilustrasi: mobil nikahan) |
Meski gratis, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi peminjam, diantaranya: dilarang merusak bodi mobil, hiasan mobil disiapkan sendiri oleh peminjam, plat nomor dapat diganti sesuai nama pengantin, serta mobil tidak diperbolehkan untuk diinapkan.
Bagi masyarakat yang berminat, pengajuan dapat dilakukan secara online melalui laman layanan.bagrumahtangga.semarangkota.go.id. Setelah membuka menu "Reservasi - Kendaraan Dinas", pemohon dapat memilih kategori "Masyarakat", mengisi formulir, mengunggah surat pengajuan, dan menunggu konfirmasi dari petugas.
Program ini diharapkan dapat memberikan pengalaman istimewa dan berkesan bagi pasangan pengantin di Semarang, serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah Kota Semarang mengajak warga untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya.
Komentar
Posting Komentar